SAWAHAN - Menindak lanjuti Permendesa PDTT RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020, Pemerintah Desa Sawahan, Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang menggelar Musyawarah Desa Penetapan APBDes Perubahan tahun 2020.
Musyawarah Desa diadakan di Balai Desa Sawahan dihadiri oleh 30 orang peserta yang terdiri dari Ketua dan anggota BPD selaku penyelenggara, Kepala Desa beserta Perangkat, Pendamping Lokal Desa (PLD), Ketua RT, Ketua LPMD, Kader Posyandu, serta aparat terkait lainnya. Kegiatan Musdes dimulai kurang lebih pukul 19.30 WIB. Perubahan APBDes tersebut merupakan ihtiar dalam penanganan wabah covid 19 sekaligus mendorong program kerja pemerintah pusat untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat melalui Dana Desa (DD).
Zulkifli Rachman, Kepala Desa Sawahan, dalam sambutannya mengatakan bahwa terjadinya perubahan APBDes ini dikarenakan adanya pandemi virus corona (covid19) yang tengah mewabah saat ini.
“Musdes Penetapan APBDes Perubahan tahun 2020 ini dilakukan dalam rangka menindak lanjuti Permendesa dimana didalamnya, desa diharuskan untuk melakukan perubahan anggaran untuk beberapa kegiatan di Desa terutama BLT Dana Desa (DD) 2020,” terang Zulkifli Rachman.
Perubahan anggaran tersebut dari pengurangan dan peralihan dana anggaran dengan rincian :
- Kegiatan yang mengalami pengurangan dana anggaran :
1. Kegiatan Pembangunan Sumur Bor senilai Rp. 25.000.000,-
2. Rehab fasilitas pengelolaan sampah senlai RP. 5.196.000,-
3. Belanja Modal Neon Box senilai Rp. 6.000.000,-
4. Peningkatan Kapasitas Kepala Desa senilai Rp. 1.850.000,-
Jumlah Total = Rp. 38.046.000,-
Dari Jumlah Total Pengurangan anggaran tersebut, kemudian anggaran dialihkan untuk kegiatan sebagai berikut :
1. Pendataan PHBS Rumah Tangga dan STBM senilai Rp. 1.046.000,-
2. Fasilitasi Kader Pemantau Garam Beryodium senilai Rp. 2.700.000,-
3. Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum senilai Rp. 5.200.000,-
4. Fasilitasi Pelatihan Kegiatan Olahraga Futsal dan sepak bola senilai Rp. 3.000.000,-
5. Penambahan Anggaran BLT-DD senilai Rp. 26.100.000,-
Jumlah Total = Rp. 38.046.000,-
Jumlah penerima BLT DD di desa Sawahan adalah sebanyak 109 KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Masing-masing KPM akan menerima BLT DD sejumlah Rp. 2.700.000,-, dimana Bantuan tersebut sebagian telah diterimakan kepada KPM pada bulan April s/d Juni 2020 sebesar Rp. 1.800.000,- dan sisanya sejumlah Rp. 900.000,- akan diterimakan bulan Juli sd September 2020.
Diakhir acara seluruh peserta menyetujui hasil Perubahan pada APBDes tahun 2020.