Musrenbang Desa Sawahan dilaksanakan di Balai Desa Sawahan Pada Hari Selasa 15 Desember 2020, merupakan forum musyawarah tahunan wajib para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran 2021. Dengan mengacu pada RPJM desa yang diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.
Musrenbang Desa adalah kelanjutan dari kegiatan Musrenbang di tingkat Dusun yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Pemerintah Desa, BPD dan LPM Desa. Dalam kesempatan Musrenbangdes kali ini, Zulkifli Rachman selaku Kepala Desa Sawahan memaparkan sekaligus melaksanakan sosialisasi atas Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sawahan, sekaligus memaparkan hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2020 yang menjadi amanat Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) serta menjelaskan besaran pendapatan yang diterima dari berbagai sumber keuangan yang masuk melalui rekening Kas Desa sebagai wujud transparansi pengelolaan keuangan Desa.
Adapun susunan acara dalam Musrenbang Desa Sawahan ini adalah Pembukaan acara musrenbang desa oleh Pembawa Acara, Sambutan dari Kepala Desa Bakas, Sambutan dari Ketua BPD, Arahan dari kecamatan, Arahan dari pendamping desa, Penyampaian program kegiatan untuk tahun 2021, Diskusi dan acara penutup.
Dengan diadakannya Acara Musrenbang Desa Sawahan ini diharapkan akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan dengan memaksimalkan partisipasi masyarakat serta ketersediaan anggaran yang ada.
Musrenbang Desa Sawahan Tahun Anggaran 2021 ini dihadiri oleh berbagai elemen dan unsur masyarakat seperti Camat Rembang, Pemdes, Pendamping Lokal Desa, BPD, LPMD, RT, RW BUMDes, dan PKK.
Pelaksanaan Musrenbang Desa Sawahan dilaksanakan dengan tetap menerapkan Protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.