Rabu, 12 Januari 2022 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama dengan Pemerintah Desa, RT, RW, LPMD, KPMD, PKK, Linmas, PD, PLD, Bidan Desa, Pengurus BUMDES dan Tokoh Masyarakat serta Camat Rembang, Danramil, dan Kapolsek Rembang telah menggelar dan melkasanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalan rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja DEsa (APBDes) Tahun Anggaran 2022.
Pembahasan APBDes
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa atau Perbekel (atau sebutan lain) bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.
Pelaksanakan MUSDES APBDes ini mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa dan Permendesa PDTT nomor 16 tahun 2019 tentang musyawarah desa. MUSDES APBDes bertujuan untuk menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Sawahan untuk tahun anggaran 2022. Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk:
- program perlindungan sosial berupa BLT Desa;
- kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani;
- kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Desa
Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut:
- program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
- program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
- dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
- Program sektor priortas lainnya
Penetapan APBDes 2022
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sawahan tahun anggaran 2022 yaitu:
1. Pendapatan Desa : Rp. 1.090.155.000,00
2. Belanja Desa : Rp. 1.117.892.898,00
Surplus/ defisit : Rp. 27.737.898,00
3. Pembiayaan
a. Penerimaan pembiayaan : Rp. 27.737.898,00
b. Pengeluaran pembiayaan : Rp. 27.737.898,00
Selisih pembiayaan (a-b) : Rp. 0
Setelah melalui serangkaian pembahasan dalam Musyawarah Desa (Musdes) tersebut seluruh peserta musdes menyepakati APBDesa Sawahan Tahun Anggaran 2022. Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2022.