Sekamat Datang di Website Resmi Desa Sawahan-Rembang

Artikel

MUSYAWARAH DESA PENETAPAN APBDES TA. 2022

13 Januari 2022 10:17:49  Ratna  1.129 Kali Dibaca  Berita Desa

Rabu, 12 Januari 2022 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama dengan Pemerintah Desa, RT, RW, LPMD, KPMD, PKK, Linmas, PD, PLD, Bidan Desa, Pengurus BUMDES dan Tokoh Masyarakat serta Camat Rembang, Danramil, dan Kapolsek Rembang telah menggelar dan melkasanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalan rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja DEsa (APBDes) Tahun Anggaran 2022.

Pembahasan APBDes

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa atau Perbekel (atau sebutan lain) bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.

Pelaksanakan MUSDES APBDes ini mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa dan Permendesa PDTT nomor 16 tahun 2019 tentang musyawarah desa. MUSDES APBDes bertujuan untuk menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Sawahan untuk tahun anggaran 2022. Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk:

  1. program perlindungan sosial berupa BLT Desa;
  2. kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani;
  3. kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Desa

Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut:

  1. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
  2. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen); 
  3. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
  4. Program sektor priortas lainnya

Penetapan APBDes 2022

 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sawahan tahun anggaran 2022 yaitu: 

1. Pendapatan Desa : Rp. 1.090.155.000,00

2. Belanja Desa : Rp. 1.117.892.898,00

    Surplus/ defisit : Rp. 27.737.898,00

3. Pembiayaan

 a. Penerimaan pembiayaan : Rp. 27.737.898,00

 b. Pengeluaran pembiayaan : Rp. 27.737.898,00

 Selisih pembiayaan (a-b) : Rp. 0

Setelah melalui serangkaian pembahasan dalam Musyawarah Desa (Musdes) tersebut seluruh peserta musdes menyepakati APBDesa Sawahan Tahun Anggaran 2022. Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2022.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : JL. AHMAD YANI NO.14 RT 01 RW 01, SAWAHAN REMBANG
Desa : SAWAHAN
Kecamatan : REMBANG
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59251
Telepon :
Email : [email protected]

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:26
    Kemarin:213
    Total Pengunjung:144.705
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

30 Juli 2013 | 9.436 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
30 Juli 2013 | 9.311 Kali
Profil Desa
01 Mei 2014 | 9.226 Kali
LPMD
30 Juli 2013 | 3.581 Kali
Kontak Kami
05 Oktober 2019 | 3.141 Kali
PENETAPAN DAN PENGUNDIAN NOMOR URUT CALON KADES SAWAHAN
15 Desember 2020 | 1.861 Kali
MUSRENBANGDES PENETAPAN RKPDes TAHUN 2021
11 Oktober 2019 | 1.530 Kali
sejarah desa sawahan
22 April 2014 | 1.039 Kali
Pengaduan
01 Oktober 2019 | 1.003 Kali
Penambahan materi kedua Pelatihan SID
01 Mei 2014 | 9.226 Kali
LPMD
02 September 2020 | 1.062 Kali
MUSDES PENETAPAN APBDES PERUBAHAN SAWAHAN TAHUN 2020
21 April 2014 | 845 Kali
Peraturan Desa
09 Maret 2021 | 1.180 Kali
laporan Realisasi APBDes Tahun 2020
01 Mei 2014 | 1.114 Kali
Karang Taruna