Sawahan-Rembang, 25 Februari 2020 bertempat di Balai Desa Sawahan telah diadakan Musyawarah Desa Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020. Acara diikuti oleh 60 orang peserta yang terdiri dari Kepala Desa beserta Perangkat, BPD beserta anggotanya, LPMD beserta anggotanya, ketua RT dan RW, Karang Taruna, PKK, Posyandu, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama. Acara juga dihadiri oleh Camat Rembang yang dalam hal ini diwakili oleh Kasi PMD BAMBANG SUKOCO, Danramil 01 Rembang Kapten RUSDI, Kapolsek Rembang Kota AKP HARIYANTO, Babinsa dan Babinkamtibmas.
Acara berlangsung dengan tertib dan hikmad, di awali dengan membaca doa dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, lalu sambutan-sambutan dan sebagai acara inti adalah penetapan APBDes oleh Ketua BPD.
Dalam sambutannya baik Kasi PMD, Kapolsek maupun Danramil sama-sama menyampaikan agar Kepala Desa selalu bijak dalam mengelola Anggaran supaya Anggaran bisa Tepat Guna dan Tepat Sasaran, juga menekankan agar jangan pernah main-main dengan Anggaran Dana Desa karena sekarang Anggaran Dana Desa telah diawasi penggunaannya oleh banyak pihak.
Pada tahun 2020 ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sawahan Total Pendapatan mencapai Rp. 1.316.529.600,- dengan rincian :
Dana Desa : Rp. 905.536.000,-
Alokasi Dana Desa : Rp. 349.527.000
Bagian Dari Hasil dan Retribusi Daerah : Rp. 56.466.600
Bantuan Keuangan Provinsi : Rp. 5.000.000
Ketua BPD menetapkan APBDes Desa Sawahan Tahun 2020, dengan penuh rasa Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa APBDes Desa Sawahan disetujui oleh seluruh peserta Musdes.