Artikel
Musdes Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025 Desa Sawahan Kecamatan Rembang
Sawahan-rembang. Sebelum Memasuki tahun anggaran tahun 2025, Pemerintah Desa Sawahan memiliki kewajiban untuk menetapkan anggaran belanja desa. Hal ini sebagai pedoman Pemerintah Desa untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan desa di tahun 2025 mendatang.
Musdes dilaksanakan pada Senin, 30/12/2024. Bertempat di Balai desa Sawahan dengan menghadirkan lembaga desa, RT-RW, serta forkopimcam dan Kecamatan Rembang serta PD-PLD Desa.
Musdes dimulai dengan sambutan dari pihak pemerintah desa mengenai rancangan APBDES yang telah disusun sebelumnya. Setelah itu, pemaparan Rancangan APBDes oleh Sekretaris Desa dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta diskusi terbuka, dimana masyarakat dapat memberikan masukan, usulan, atau kritik terhadap rancangan anggaran tersebut.
Pada akhir musyawarah, dilakukan proses pengambilan keputusan bersama melalui musyawarah mufakat untuk menetapkan APBDES yang disetujui oleh semua pihak yang hadir. Hasil dari musyawarah ini kemudian menjadi dasar bagi pemerintah desa Sawahan untuk melaksanakan kegiatan dan program-program di tahun anggaran 2025.