Sekamat Datang di Website Resmi Desa Sawahan-Rembang

Artikel

MUSRENBANGDES RKPDES 2025 DAN DURKP 2026

31 Oktober 2024 19:10:17  Ratna  48 Kali Dibaca  Berita Desa

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa. Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa. Kegiatan Musrenbang Desa dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa Tahun 2025 yang dihadiri oleh Pemerintah Desa Sawahan, BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, Pendamping Desa, Babinsa, Babinkamtibmas dan unsur perwakilan perempuan serta Tim dari Kecamatan.

Dengan mencermati program-program yang ada RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2025.Selain membahas RKP Desa Tahun 2025, kegiatan juga membahas DU RKP Desa Tahun 2026 yang akan dibawa ke forum yang lebih tinggi yaitu Musrenbang Tingkat Kecamatan. Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang dimana materi Musrenbang RKP Desa 2025 ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2026. Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.

Musrenbangdes dianggap sebagai bentuk demokrasi langsung, dimana masyarakat desa memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan terkait pembangunan desa. Desa Sawahan di kecamatan Rembang Kabupaten Rembang juga melakukan Musrenbangdes setiap tahun untuk merencanakan dan mengalokasikan dana pembangunan desa.

setelah dilakukam pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas, selanjutnya seluruh peserta musrenbangdes menyetujui serta menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari musrenbangdes.

Daftar usulan Rencana Kerja Pembangunan Desa Sawahan untuk Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut :

  1. Perbaikan saluran dari depan Musholla Ar Rohmah sampai gangRed Doors.
  2. Pengadaan tempat sampah untuk warga.
  3. Perbaikan jalan depan rumah bu Achwan (sebelah utara).
  4. Pembangunan jalur kejut di area sebelum dan sesudah jembatn gg. Palen.
  5. Pembangunan lumbung padi di sebelah jembatan Kreteg Londo.
  6. Pemasangan AC Aula Balai Desa Sawahan.
  7. Investasi Bumdesma.
  8. Peningkatan kualitas jalan gang depan rumah Pak Aris.
  9. Ram besi tutup got barat Masjid Al-Ittihad.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : JL. AHMAD YANI NO.14 RT 01 RW 01, SAWAHAN REMBANG
Desa : Sawahan
Kecamatan : Rembang
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59251
Telepon :
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:201
    Kemarin:219
    Total Pengunjung:154.358
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Mozilla 5.0